Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Memahami Hak Kekayaan Intelektual agar Karyanya Tidak Ditiru

KOMPAS.com – Tak dapat dimungkiri, Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Buktinya, muncul konten-konten kreatif yang segar setiap harinya di berbagai bidang.

Ide kreatif yang berlimpah itu sebenarnya merupakan sumber daya tak terbatas batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif (ekraf), untuk sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide.

HKI menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal sebaiknya segera didaftarkan.

“Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” kata Ari.

Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekraf. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI kemudian digunakan oleh orang lain, pemegang hak berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam HKI akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, dan investor.

Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekraf.

Sebab, dengan masifnya penggunaan media sosial, tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral. Kondisi ini berpotensi besar mengakibatkan para pelaku ekraf mengalami pencurian ide.

“Perkembangan dunia digital sebenarnya baik bagi industri ekraf. Namun, ternyata hal ini juga bisa memberikan dampak buruk. Misalnya, pembajakan atau penjualan buku secara ilegal melalui e-commerce,” terang Ari.

Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya HKI, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

Kemenparekraf pun selalu melakukan sosialisasi secara terus menerus dan melakukan berbagai acara yang dapat mendukung kreativitas pelaku ekraf, seperti dengan program Apresiasi Kreasi Indonesia dan Food Startup.

“Kami selalu ditekankan untuk jangan sampai melanggar HKI orang lain sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujar Ari.

Konsekuensi pelanggaran HKI

Selain memahami pentingnya HKI bagi ekraf, pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HKI.

Sebab, HKI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Jadi, seseorang yang melanggar HKI akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Sebut saja dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal itu dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta atau para pelaku industri kreatif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan hukum yang kuat atas HKI.

“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada merek atau hak cipta, peniru akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” papar Ari.

Bagi para pelaku ekraf di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif, segera melakukan pendaftaran.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun telah menyediakan fasilitas pendaftaran HKI secara daring melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/.

Dengan kemudahan yang diberikan, diharapkan semakin banyak pelaku ekraf yang mendaftarkan produk, merek, atau ide untuk mendapatkan perlindungan HKI.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/10/131400927/pelaku-ekonomi-kreatif-harus-memahami-hak-kekayaan-intelektual-agar-karyanya

Terkini Lainnya

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke