Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter

KOMPAS.com – Membawa bayi naik pesawat bukanlah hal yang mudah, banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum penerbangan. 

Dari semua persiapan yang harus dilakukan, ada hal penting lainnya yang wajib diketahui yakni soal usia minimal bayi yang boleh naik pesawat. 

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, salah satunya, memiliki aturan terkait usia bayi yang boleh naik pesawat.

Berdasarkan situs web resminya, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan menaati peraturan yang berlaku. 

Peraturan tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  • Bayi harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa.
  • Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama.
  • Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia bertanggungjawab atas bayi tersebut. 

Selain aturan di atas, terdapat syarat kondisi bayi boleh naik pesawat, yakni berada di atas usia tujuh hari sampai dua tahun, serta tanpa izin medis atau Medical Information Form (MEDIF).

Jika usia bayi di bawah tujuh hari, diizinkan untuk naik pesawat tapi membutuhkan izin medis atau MEDIF.

Bayi yang baru lahir selama kurun waktu baru 48 jam tidak diperbolehkan naik pesawat demi keselamatan dan keamanan. 

  • 5 Fakta Pesawat yang Sering Bikin Penumpang Penasaran
  • Jangan Panik, Ini 6 Tips Menenangkan Bayi Menangis Saat Naik Pesawat 

Peraturan lainnya adalah untuk bayi prematur di Garuda Indonesia.

Bayi dengan kondisi tersebut boleh naik pesawat, tapi akan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus. 

Ada sejumlah perbedaan pendapat dokter mengenai usia minimal bayi yang diperbolehkan naik pesawat. 

Namun, menurut dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc, Sp.A kepada Kompas.com, Selasa (18/01/2022), minimal usia bayi boleh naik pesawat adalah di atas satu bulan. 

“Ada beberapa dokter yang menyarankan usia tiga bulan, tapi yang jelas jika masih di bawah satu bulan tidak disarankan untuk naik pesawat,” ujar dr. Denta. 

  • Awas Bisa Dipenjara, Hindari Ucapkan 7 Kalimat Ini ke Pramugari di Pesawat
  • Jangan Pakai Sandal Jepit Saat Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Alasan bayi di bawah satu bulan belum diperbolehkan naik pesawat adalah karena kondisinya yang masih rentan, sehingga masih perlu adaptasi.

Selain itu, sistem kekebalan tubuh bayi pada usia tersebut dinilai belum cukup baik karena banyak imunisasi yang belum didapatkan.

“Sistem imun belum begitu settle jadi rentan terjadi infeksi atau gangguan yang bisa memengaruhi kesahatan bayi,” jelasnya.

Selain itu, bayi juga akan bertemu banyak orang, mulai dari proses check-in hingga naik pesawat. Proses tersebut dapat membuat mereka berisiko tertular penyakit. 

Apabila bayi sedang tidak sehat, mereka bisa mudah gelisah dan rewel selama penerbangan.

Jika hal itu terjadi, sebaiknya jangan diajak naik pesawat, apalagi penerbangan jangka panjang.

Kapan bayi prematur boleh naik pesawat?

Untuk bayi yang lahir prematur, usia minimal bayi naik pesawat adalah satu bulan.

Namun, perlu diingat bahwa usia satu bulan bayi yang lahir prematur berbeda dengan bayi yang lahir normal. 

Ia menjelaskan, usia satu bulan bayi prematur memakai satu bulan koreksi.

Misalnya, apabila bayi lahir pada usia kehamilan 35 minggu, maka usia satu bulan dari bayi prematur tersebut bukan empat minggu tapi sembilan minggu. 

  • Jangan Lupa Bawa 5 Benda Ini Saat Naik Pesawat agar Mudah dan Tak Ribet
  • 8 Tips Naik Pesawat Bersama Anak agar Tetap Aman dan Nyaman 

Oleh karena itu, usia minimal bayi prematur harus benar-benar diperhatikan guna menghindari risiko kesehatan yang ada, salah satunya kondisi yang drop. 

https://travel.kompas.com/read/2022/01/19/101939927/ini-usia-minimal-bayi-yang-boleh-naik-pesawat-menurut-dokter

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke