Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Negara Sudah Hapus Syarat Tes Covid-19 bagi Para Pelancong

KOMPAS.com – Tes Covid-19 yang dilakukan sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan masih menjadi sumber kecemasan utama bagi banyak orang. 

Banyak orang khawatir terpaksa membatalkan perjalanan, jika dinyatakan positif sebelum berangkat, atau lebih buruk lagi harus dikarantina karena dinyatakan positif dalam perjalanan atau setelah sampai. 

Untuk musim panas yang akan datang, Uni Eropa berencana mengutak-atik gagasan itu, sehingga memungkinkan orang untuk bepergian lebih bebas dengan menghapus pembatasan pengujian di banyak negara, seperti dikutip Kompas.com dari Travel Daily Media, Rabu (02/01/2022). 

Pada musim panas 2021, beberapa negara Eropa melakukan membatalkan persyaratan pengujian untuk semua pelancong yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Beberapa negara di Eropa yang menghapus syarat tes Covid-19 bagi para pelancong yang datang ke negara mereka antara lain:

  • Spanyol

  • Inggris

  • Siprus

  • Swiss

  • Swedia

Spanyol melihat adanya peningkatan kunjungan pariwisata setelah menghapus syarat pengujian terhadap para pelancong yang telah divaksin lengkap.

Jumlah pelancong yang datang jauh lebih besar daripada negara-negara yang masih memberlakukan aturan pengujian.

Inggris juga sudah mulai melakukan hal sama pada 11 Februari 2021 dan resmi menghapus persyaratan pengujian bagi pengunjung yang telah divaksinasi penuh. 

Turis yang divaksinasi lengkap dan ingin pergi ke Siprus, Swedia, dan Swiss juga tak perlu melakukan pengujian Covid-19.

Sementara itu, Uni Eropa sedang mengejar strategi perjalanan baru yang disederhanakan dan akan menghilangkan persyaratan pengujian di lebih banyak negara.

Tetangga Indonesia, Singapura juga telah menghapus syarat pengujian bagi pelancong yang telah divaksinasi dan yang sudah pulih dari Covid-19.

Ini dilakukan dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap perjalanan internasional.

Begitu pula di Karibia dan Amerika Latin. Akan lebih sulit menemukan negara-negara di sana yang menuntut pengujian daripada yang tidak.

Sebagian besar ahli epidemiologi merasa bahwa jumlah kasus dalam pandemi covid-19 tidak sebanyak dulu. 

Oleh karena itu, bahaya dan hambatan yang terkait dengan pelacakan setiap kasus dianggap tidak lagi sebanding dengan bahaya ekonomi dan sosial yang harus dipulihkan secara bertahap. Begitu pula dengan sektor pariwisata. 

Sebagian negara masih terapkan aturan pengujian

Sebagian negara masih menerapkan aturan pengujian bagi pelancong yang akan masuk ke negaranya. Salah satunya Australia.

Saat tiba di Australia, tes PCR tidak lagi diperlukan, namun tes ceoat antigen tetap diperlukan. Namun, tes PCR akan diperlukan 72 jam sebelum keberangkatan.

Pengujian sebelum penerbangan itu mempersulit warga Australia untuk bepergian ke luar negeri.

Orang-orang cukup ketakutan dengan kemungkinan terjebak di luar negeri dan tidak dapat naik pesawat kembali ke Australia jika dinyatakan positif covid-19.

Di Indonesia, tes Covid-19 bagi para pelancong dari luar negeri masih diberlakukan.

Apalagi saat ini, kasus varian Omicron tengah melonjak di tanah air.

Aturan terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:

  • Saat kedatangan, PPLN akan melakukan tes ulang RT-PCR, dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat.
  • Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis pertama.
  • Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.

Lebih lengkap mengenai aturan terbarh karantina PPLN dapat dibaca pada tautan ini. 

https://travel.kompas.com/read/2022/02/02/210600327/sejumlah-negara-sudah-hapus-syarat-tes-covid-19-bagi-para-pelancong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke