Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Bebas Karantina bagi PPLN di Bali, Sudah Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (07/03/2022), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat masuk ke Bali melalui jalur udara dan laut tanpa harus menjalani karantina.

Ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, berdasarkan salah satu keputusan dari rapot koordinasi bersama Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi.

"Uji coba bagi PPLN baru akan dilakukan di Bali, menyusul tanggal 14 Maret di Bintan dan Batam," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang dipantau secara virtual, Senin (07/03/2022).

  • Bali Uji Coba Bebas Karantina dan Visa on Arrival Mulai 7 Maret
  • Pengawasan Lemah, Uji Coba Bebas Karantina Dinilai Terburu-buru
  • 8 Negara Tetangga Ini Sudah Bisa Dikunjungi, Turis Indonesia Bebas Karantina

Syarat bebas karantina di Bali bagi PPLN

Saat kebijakan tersebut diberlakukan, semua PPLN yang datang tidak perlu melakukan karantina, namun harus tetap mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku yaitu:

1. PPLN yang masuk sudah vaksinasi lengkap atau booster.

2. PPLN harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR dari negaranya sebelum berangkat.

3. PPLN memiliki bukti booking hotel yang sudah dibayar lunas minimal empat hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

4. PPLN mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan, dan menunggu di kamar hotel sampai hasilnya keluar.

  • Jika hasil tes PCR negatif, maka PPLN dapat melakukan perjalanan ke semua destinasi wisata di Bali dengan protokol kesehatan ketat
  • Bila hasilnya positif, PPLN diwajibkan isolasi di hotel
  • Khusus PPLN yang lanjut usia dan kormobid, akan langsung dirawat di rumah sakit

5. Pada hari ke-3 PPLN wajib melakukan tes PCR kedua. Apabila hasilnya negatif, pada hari ke-4 PPLN dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.

6. Untuk gelaran internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.

"PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan," ujar Menparekraf.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mempersiapkan semua hal seperti kesiapan bandara dan alur kedatangan di bandara.

Termasuk juga regulasi dan surat edaran sebagai landasan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali.

Kelanjutan hotel bubble di Bali setelah bebas karantina ditetapkan

Setelah bebas karantina diberlakukan bagi PPLN yang datang ke Bali, bagaimana kelanjutan dari aturan bubble di hotel-hotel Pulau Dewata?

Sandiaga mengatakan, kelanjutan hotel bubble di Bali akan ditentukan dari hasil uji coba peniadaan karantina pada 7 Maret 2022 yang berlangsung selama satu minggu.

"Kalau diputuskan akan diterapkan maka skema hotel bubble akan ditinjau kembali," pungkasnya.

  • Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA
  • 7 Kafe di Kintamani Bali dengan Panorama Gunung Indah, Cocok buat Foto
  • 7 Tempat Glamping Bali dengan Pemandangan Alam yang Indah

https://travel.kompas.com/read/2022/03/08/120300827/syarat-bebas-karantina-bagi-ppln-di-bali-sudah-berlaku

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke