Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen Bisa Bangkitkan Pariwisata, tapi..

KOMPAS.com - Tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik resmi dihapus seiring dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).

Sebagaimana tertuang dalam SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 ini, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. 

  • Naik Kereta Api Tidak Perlu Antigen dan PCR, Kapan Mulai Berlaku?
  • Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, asal Divaksin 2 Dosis
  • Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Hasil PCR dan Antigen, tapi...

Di satu sisi, kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri perjalanan dan pariwisata, lantaran dianggap memudahkan aturan perjalanan sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

"Kita bahagia, setiap aturan perjalanan dipermudah pastinya. Semoga langkah-langkah baik ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi," tutur Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), Pauline Suharno, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Menurut Pauline, dampak positif lainnya adalah masyarakat dapat meminimalisasi pengeluaran yang tadinya dialokasikan untuk tes antigen dan PCR tersebut.

"Meski syarat antigen tidak terlalu menjadi kendala terutama untuk penumpang pesawat terbang, karena pada akhirnya masyarakat sudah mulai terbiasa, namun ini bisa untuk penghematan biaya," ujarnya. 

Kendati demikian, menurutnya, tetap ada dua sisi yang bertolak belakang dari berlakunya kebijakan ini.

Di antaranya kekhawatiran akan membeludaknya jumlah pelaku perjalanan, atau masyarakat justru merasa tidak yakin untuk bepergian sebab muncul rasa tidak aman terhadap sesama penumpang.

  • Syarat Bebas Karantina bagi PPLN di Bali, Sudah Berlaku
  • Pengawasan Lemah, Uji Coba Bebas Karantina Dinilai Terburu-buru
  • Bali Percepat Bebas Karantina Jadi 7 Maret 2022, Ini Alasannya

"Berangkatnya dikhawatirkan bisa keroyokan, Walaupun ada juga rasa khawatir dari penumpang, jadi lebih curiga atau khawatir naik pesawat karena enggak yakin (penumpang) sebelahnya aman atau tidak," terang Presiden Federation of ASEAN Travel Associations (FATA) ini.

Oleh sebab itu, lanjutnya, calon penumpang diimbau agar berupaya lebih ekstra secara pribadi dalam mengantisipasi kemungkinan penularan selama perjalanan nantinya.

"Kita balik lagi, masyarakat harus ada antisipasi pribadi biar perjalanan tetap aman, seperti memperkuat imun, meningkatkan kesadaran untuk divaksin, memakai masker, dan lain sebagainya," tuturnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/08/152707027/syarat-perjalanan-tanpa-pcr-dan-antigen-bisa-bangkitkan-pariwisata-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke