KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan rombongan pesepeda di dalam KRL. Mereka diduga menolak saat diminta pindah gerbong.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (14/3/2022), video tersebut diunggah di TikTok oleh akun @dayfunnychannel.
Hingga Rabu (16/3/2022), video tersebut telah ditonton oleh sekitar 756.000 pengguna dan disukai oleh lebih dari 23.000 pengguna.
Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, diketahui bahwa para pesepeda tersebut merupakan penumpang KRL KA 7102 (Yogyakarta - Solo).
Pada awalnya, mereka berada di kereta enam. Lalu, petugas KRL mengajak pindah ke kereta delapan agar sepeda dapat tertata dengan baik, serta jarang dilewati pengguna lain.
Kemudian, sebagian besar kelompok pengguna sepeda tersebut bersedia untuk pindah ke kereta delapan, sementara yang lainnya duduk menyebar sehingga kenyamanan dan keleluasaan sesama pengguna juga terjaga.
Bagaimana ketentuan penumpang yang membawa sepeda di KRL?
1. Syarat bawa sepeda di KRL
Penumpang yang ingin membawa sepeda ke dalam KRL, diperbolehkan asal berjenis sepeda lipat.
“KAI Commuter mengizinkan sepeda lipat untuk dibawa dalam perjalanan KRL,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Selain dari jenis sepeda lipat, tidak diperbolehkan dibawa naik KRL.
2. Ukuran sepeda lipat yang boleh dibawa ke KRL
Kendati boleh masuk kereta, sepeda lipat yang dibawa penumpang sebaiknya memiliki berat tidak lebih dari 20 kilogram, dengan ukuran roda maksimal 22 inci.
Dikutip Kompas.com dari laman resmi PT KAI, Rabu, tertera aturan ketentuan barang bagasi, yang juga dapat dilihat di papan pengumuman setiap stasiun.
PT KAI Commuter mengizinkan penumpang KRL membawa barang dengan ketentuan dimensi 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Oleh karena itu, bagi penumpang yang ingin membawa sepeda, disarankan membawa yang berjenis sepeda lipat.
Dengan aturan batas maksimal dimensi tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia berupaya mengakomodasi kebutuhan dan kenyamanan bagi para penumpang.
Penumpang KRL dilarang menaruh sepeda di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).
Sebaliknya, penyimpanan sepeda lipat di KRL sebaiknya diatur sedemikian rupa. Sehingga, tidak merusak kereta dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Sepeda juga harus disimpan dalam keadaan terlipat agar tidak memakan banyak tempat.
Adapun bagi rombongan pesepeda yang naik KRL, maka penyimpanan sepeda lipatnya akan diatur oleh petugas KRL, sehingga kenyamanan semua penumpang bisa terjamin.
Jika terdapat kelompok atau rombongan pesepeda yang bepergian bersama, petugas akan mengatur posisi penyimpanan sepeda lipat, agar semua pengguna tetap nyaman menggunakan KRL.
Khusus untuk penumpang yang ingin membawa jenis sepeda selain sepeda lipat (non-lipat), dapat menggunakan layanan angkutan barang kereta api (KA).
Layanan kereta api angkutan barang ini telah disediakan oleh PT KA Logistik.
Tarif pengiriman barang ditentukan berdasarkan jarak pengiriman, yaitu dari lokasi asal ke tujuan.
Rincian tarif KA Logistik adalah sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2022/03/16/195611727/4-aturan-bawa-sepeda-naik-krl-ukuran-dan-tempat-menyimpannya