Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Masuk ke Indonesia Tanpa Tes PCR untuk PPLN

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), lewat Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, mulai Selasa (5/4/2022).

Salah satunya terkait bebas tes PCR bagi PPLN setibanya di pintu masuk Indonesia.

  • PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala
  • Aturan PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina di Bandara, Wajib Vaksin 2 Dosis

"PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Adapun ketentuan di atas berlaku bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua, atau dosis ketiga (booster), minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Kebijakan tidak wajib tes PCR saat kedatangan dari luar negeri ini diikuti dengan sejumlah aturan, sebagai berikut:

- PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala Covid-19, dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, saat pemeriksaan di pintu masuk.

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

- Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik dalam bentuk digital maupun fisik, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. 

- PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta WNA yang menggunakan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin.

- PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah divaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

- PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

- PPLN berusia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka aturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/ pendamping perjalanannya.

- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun kebijakan bebas tes PCR saat kedatangan dikecualikan bagi PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius.

Jika hal itu terjadi, maka PPLN harus melakukan pemeriksaan ulang tes PCR, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia (WNI), dan biaya ditanggung secara mandiri bagi warga negara asing (WNA).

  • Daftar 43 Negara yang Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
  • Seminggu Pertama, 447 Visa on Arival Khusus Wisata Diterbitkan

https://travel.kompas.com/read/2022/04/06/203234127/syarat-masuk-ke-indonesia-tanpa-tes-pcr-untuk-ppln

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke