KOMPAS.com - Mulai 17 Juli 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merilis syarat naik pesawat, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 71 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri, dan SE Nomor 70 tahun 2022 untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.
Aturan ini juga memuat ketentuan naik pesawat dalam negeri dan luar negeri bagi anak usia di bawah enam tahun, yang Kompas.com rangkum sebagai berikut.
Aturan naik pesawat penerbangan dalam negeri untuk anak
Berikut syarat penerbangan dalam negeri atau domestik untuk anak:
Namun ketentuan vaksinasi dan tes RT-PCR saat kedatangan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah enam tahun.
"Anak (usia di bawah 6 tahun) yang bersama mereka (pendamping) tidak perlu (tes PCR)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Sedangkan, aturan karantina untuk anak usia di bawah 18 tahun, dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, mengikuti ketentuan karantina yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
https://travel.kompas.com/read/2022/07/21/170627727/aturan-naik-pesawat-untuk-anak-usia-di-bawah-6-tahun