Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjaei syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.

Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.

Jika syarat vaksin booster jadi syarat naik pesawat, haruskah kita menunjukkan sertifikat vaksin saat keberangkatan?

Haruskah tunjukkan sertifikat vaksin saat naik pesawat?

Sejalan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022, di setiap bandara Angkasa Pura II calon penumpang yang akan berangkat akan diminta memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi di bandara.

Kemudian, hasil pemindaian akan ditunjukkan kepada petugas maskapai. 

Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna kuning atau merah di aplikasi PeduliLindungi, maka calon penumpang harus melengkapi dengan hasil tes antigen atau PCR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau di aplikasi PeduliLindungi, artinya calon penumpang sudah memenuhi persyaratan kesehatan, yakni sudah vaksinasi booster atau sudah tes Covid-19 swsuai ketentuan yang berlaku dan dapat memproses keberangkatan.

"Verifikasi dokumen vaksinasi atau hasil tes Covid-19 di luar aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan di bandara," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika, kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Sertifikat booster dapat ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi pada saat di area check-in counter," sebagaimana disampaikan VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Diah mengatakan, prosedur ini berlaku sesuai syarat dokumen penerbangan dalam ketentuan SE 70 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan SE 71 tahun 2022 bagi perjalanan luar negeri.


Pemeriksaan status vaksin di bandara

Beberapa penumpang sudah merasakan pengalaman naik pesawat setelah syarat vaksin booster diberlakukan.

Salah seorang penumpang, Nurul Aditya, melakukan penerbangan dari Lombok menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air pada 24 Juli 2022.

Nurul mengatakan status vaksin dirinua diperiksa saat proses check in.

"Diperiksa saat mau berangkat, diminta menunjukkan sertifikat vaksin booster di PeduliLindungi," kata Nurul kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Namun, saat penerbangan dari Yogyakarta  menuju Jakarta pada 25 Juli 2022 menggunakan maskapai Batik Air, status vaksin Nurul tidak diperiksa sama sekali.

Sementara penumpang lainnya, Pertiwi, yang melakukan penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu (23/07/2022).

Saat menaruh bagasi, Pertiwi diminta menujukkan bukti sertifikat vaksin booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi.

"Saya sudah check in via web. Tapi perlu menaruh bagasi, kan. Jadi pas naruh bagasi, (diminta) tunjukkan boarding pass dan KTP. Nah, pas itu diminta sertifikat vaksinnya," terang Pertiwi kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Terlepas dari ada atau tidaknya pemeriksaan vaksin secara langsung di bandara, calon penumpang diimbau mempersiapkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun digital di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bandara. Sehingga, perjalanan dengan pesawat pun menjadi lebih lancar.

https://travel.kompas.com/read/2022/07/29/141906527/vaksin-booster-jadi-syarat-naik-pesawat-harus-siapkan-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke