Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Suku Abui di Desa Adat Takpala Alor, NTT

KOMPAS.com - Desa Adat Takpala merupakan kampung tradisional di kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keunikan kampung ini adalah, masyarakatnya masih mempertahankan kehidupan tanpa listrik di seluruh area permukimannya.

Berada di atas lereng bukit, akses menuju desa membutuhkan waktu sekitar 30 menit dari Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor.

Makin dekat, jalanan pun semakin menyempit dan terjal. Kompas.com berkesempatan melihat langsung kehidupan tradisional suku ini, dalam "Reward Trip Epson X Yayasan WWF Indonesia", Sabtu (27/8/2022).

Begitu sampai, rombongan disambut tarian khas yang disebut Lego-lego, bermakna "persatuan atau susah-senang selalu bersama-sama".

Para perempuan Abui mengenakan kain tenun dengan rambut terurai. Sedangkan pria Abui mengenakan perlengkapan perang, seperti panah dan parang.

Di kampung ini, terdapat 14 rumah adat tradisional atau rumah lopo Suku Abui yang dihuni satu keluarga di setiap rumah.

Adapun dalam satu keluarga masyarakat Desa Adat Takpala biasanya terdiri dari empat sampai tujuh orang anggota keluarga.

Secara keseluruhan, rumah Desa Adat Takpala terdiri atas empat macam rumah atau ruangan, yakni ruangan menerima tamu, rumah tempat memasak dan tidur, gudang penyimpanan jagung dan ubi, serta rumah sakral.

Rumah sakral ini berada persis di tengah kampung. Dua rumah tersebut tidak bisa dibuka sembarang orang dan hanya boleh dimasuki suku tertentu saja.

"Dua rumah di tengah adalah rumah sakral, tidak bisa dihuni. Hanya dibuka satu tahun sekali saat ritual buka lahan," kata Kepala Sanggar Desa Adat Takpala bernama Sipri kepada Kompas.com, Sabtu.

Rumah satu dinamakan Kolwat (hitam) dan satunya Kanuruwat (putih). Sapri bercerita bahwa dulu menurut nenek moyang suku Abui, rumah Kolwat adalah rumah yang identik dengan hal-hal gelap dan jahat. Lalu rumah Kanuruwat dianggap sebagai rumah yang suci.

Kedua rumah ini hanya boleh dibuka dan dimasuki oleh sub suku Marang saja saat pembukaan lahan satu tahun sekali.

"Abui itu suku secara umum, ada tiga sub suku Abui, ada Kapitang, Marang dan Awenni. Suku Marang itu yang punya hak untuk masuk dan membuka pintu," tutur Sipri.

Sementara dua suku lainnya baru boleh memasuki rumah itu, jika mereka adalah anak sulung dari masing-masing suku tersebut.

Di dalam kedua rumah ada peninggalan leluhur suku Abui, seperti moko (alat musik besi), periuk nenek moyang di zaman dahulu, dan tombak perang.

Kehidupan tanpa listrik suku Abui

Suku Abui di Desa Adat Takpala hingga saat ini hidup tanpa listrik. Dulunya, orangtua menggunakan bambu kering yang diisi buah jarak, lalu dibakar untuk penerangan.

"Buah jarak dipakai sampai ada minyak tanah. Hingga saat ini masih pakai minyak tanah, masyarakat Desa Adat Takpala memang tidak mau menggunakan listrik," tutur Sipri.

Sipri menambahkan, sebagian warga Desa Adat Takpala memang ada yang mempunyai ponsel. Namun, mereka harus ke desa bawah yang ada di sekitar pantai untuk mengisi daya ponselnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/27/210100127/melihat-lebih-dekat-kehidupan-suku-abui-di-desa-adat-takpala-alor-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke