Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...

KOMPAS.com – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

  • 7 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Cari Waktu yang Tepat untuk Memesan
  • Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia

SE Kementerian Perhubungan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. 

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Tak perlu antigen dan pcr jika memenuji syarat

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kata Nur Isnin, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Nur Isnin.

Ia mengatakan, bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Smentara, lanjutan dia, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” imbuhnya.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Nur Isnin.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/29/103633527/aturan-naik-pesawat-per-29-agustus-2022-tak-perlu-antigen-dan-pcr-asalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke