Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Kedua

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua, sedangkan penumpang kereta api jarak jauh berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. 

Syarat itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku mulai Selasa (30/8/2022).

  • Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus
  • Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z

“Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (29/08/2022).

Berikut rincian syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak berusia 6-17 tahun, dilansir dari keterangan resmi PT KAI pada Selasa:

Harap diingat, penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 17 tahun wajib telah divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Di sisi lain, jika calon penumpang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri, maka wajib telah divaksinasi dosis kedua.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Di bawah ini adalah syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

Selain kebijakan-kebijakan tadi, penumpang kereta api tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa status kesehatan terkait Covid-19.

Calon penumpang kereta api juga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain memakai masker tiga lapis dan tidak melakukan komunikasi satu arah maupun dua arah, baik itu secara langsung atau melalui telepon.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/30/180056527/syarat-naik-kereta-api-anak-usia-6-17-tahun-wajib-vaksin-kedua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke