Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

KOMPAS.com - Para digital nomad yang ingin bekerja sambil berlibur di Indonesia selama lebih dari enam bulan, atau sampai lima tahun, bisa memanfaatkan visa Second Home. 

"Visa lima tahun, kami sudah mengembangkan visa Second Home Destination, ini juga bisa digunakan dengan berbagai persyaratan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing yang digelar hybrid, Senin (3/10/2022). 

  • Malaysia Luncurkan Visa Digital Nomad, Bisa Kerja dari Langkawi
  • Indonesia Masuk Daftar Negara Terbaik untuk Remote Working 2022

Visa tersebut dikatakan bisa menjadi alternatif bagi digital nomad yang ingin tinggal lebih dari enam bulan, selain menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

"Bagi yang ingin berkegiatan lebih lama dari enam bulan, bisa difasilitasi dengan visa lima tahunan yang disebut Visa Second Home. Dan seandainya diperlukan mereka berkegiatan, kami berikan fasilitasi izin tinggal sementara melalui KITAS atau KITAP," tambahnya.

Dikutip dari Antara  pada Rabu (8/6/2022), Visa Second Home atau Rumah kedua muncul pertama kali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2021 yang diundangkan pada 2 Februari 2021.

Pada bagian penjelasan PP tersebut, yang dimaksud dengan Rumah Kedua adalah fasilitas kemigrasikan berupa visa tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama lima tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

Penggunaan visa B211

Untuk para digital nomad atau pekerja jarak jauh (remote worker) yang rata-rata ingin tinggal di Indonesia selama 3-6 bulan, kata Sandiaga, bisa memanfaatkan visa B211.

"Visa nomad sekarang bisa digunakan melalui B211. Kami sudah menandatangani kerja sama dengan beberapa pihak untuk meningkatkan penggunaan dari visa B211," ujar Menparekraf. 

Saat ini, visa tersebut telah keluar dan para digital nomad dapat terfasilitasi dengan visa tujuan sosial budaya B211.

Adapun selama periode Januari-Agustus 2022, sudah ada sekitar 3.017 wisatawan datang ke Indonesia sebagai digital nomad, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (9/13/2022).

Salah satu wilayah dengan jumlah digital nomad terbanyak di Bali adalah Canggu. 

Lebih lanjut, kata Sandiaga, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi tambahan 1.000 hingga 5.000 digital nomad yang akan masuk dan tinggal di Indonesia, dalam rentang waktu 3-6 bulan ke depan.

  • Ada 3.017 Wisatawan Digital Nomad Selama 2022, Terbanyak di Canggu
  • Itinerary Bali 2 Hari 1 Malam, Short Escape di Kawasan Canggu

"Kami juga mendorong agar jika ada yang menginginkan fasilitasi, perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan relokasi temporer pegawainya, maka kami akan siapkan meja khusus atau concierge yang akan memberikan fasilitasi untuk penggunaan visa B211 ini," tutur dia. 

Adapun para digital nomad yang ingin bekerja di Indonesia, tetap diimbau untuk meningkatkan status izin dengan mengurus KITAS yang diterbitkan dari kantor imigrasi setempat.

https://travel.kompas.com/read/2022/10/04/130500527/digital-nomad-yang-tinggal-hingga-5-tahun-bisa-pakai-visa-second-home

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke