KOMPAS.com - Aturan pengajuan visa rumah kedua (Second Home Visa) telah resmi diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan, kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
"Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau 10 tahun, serta melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya," demikian bunyi keterangan resmi Imigrasi, Selasa.
Adapun subyek Second Home Visa yaitu warga negara asing (WNA) tertentu, atau eks-warga negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Tarif dan syarat mengajukan Second Home Visa
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.
Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Sedangkan permohonan Second Home Visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis laman web (visa-online.imigrasi.go.id) dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2022/10/27/180600627/tarif-second-home-visa-wna-bisa-tinggal-hingga-10-tahun-di-indonesia