KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat udara menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) bisa kembali memperhatikan syarat penerbangan terbaru.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pada Jumat (26/8/2022).
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aturan baru ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Syarat naik pesawat terbaru 2022
Berikut syarat naik pesawat terbaru atau per Rabu (29/8/2022):
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas
2. PPDN berusia 6-17 tahun
3. PPDN berusia di bawah enam tahun
Adapun penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.
“Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19,” kata Isnin.
Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
Aturan umum dan protokol kesehatan
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.
https://travel.kompas.com/read/2022/12/06/050700827/simak-syarat-naik-pesawat-untuk-libur-nataru