Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Multiple Entry Visa, Tak Hanya Bisa Digunakan untuk Wisata

BATAM, KOMPAS.com – Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa bisa, ternyata tidak hanya untuk keperluan wisata saja.

Visa ini ternyata digunakan turis asing untuk meninjau fasilitas bisnis maupun pertemuan bisnis lainnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, ada kekhawatiran di kalangan pebisnis Batam bahwa Multiple Entry Visa tidak dapat dipergunakan untuk melakukan peninjauan pabrik dan pertemuan bisnis di pabrik.

“Saya tekankan bahwa jenis visa tersebut bisa digunakan untuk pertemuan dan peninjauan lokasi bisnis serta dapat digunakan untuk tujuan wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit,” kata Widodo kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Pernyataan itu ia sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau (Kepri).

Ia megatakan, dirinya sempat berbincang dengan pebisnis Batam dan dirinya mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan sendiri atas kebijakan keimigrasian ini.

“Saya juga sudah sampaikan kepada Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Kepri sekaligus Dirut PT Kabil Citranusa, Peters Vincen, bahwa VKBP berlaku sepanjang Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia,” papar Widodo.

Lebih jauh Widodo mengatakan, selama masa uji coba, penerapan kebijakan Multiple Entry Visa di Kepri, membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura.

Mudahkan investasi di Indonesia

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kepada pebisnis global, calon investor bonafide, serta miliarder dunia agar mudah keluar-masuk Indonesia selama masa peninjauan dan pertemuan bisnis untuk mengobservasi potensi investasi di Indonesia.

“Namun untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia dan pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id melalui Perwakilan RI di luar negeri,” jelas Widodo.

Ia melanjutkan, biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan yakni sebesar Rp 3 juta per orang dengan masa berlaku selama satu tahun.

Adapun pintu masuk yang dapat dilalui oleh orang asing pemegang VKBP adalah Pelabuhan Internasional Bandar Bentan Telani Lagoi Kabupaten Bintan, Bandar Seri Udana Lobam Kabupaten Bintan, dan Batam Center Batam.

Selain itu, ada Batu Ampar Batam, Belakang Padang Batam, Citra Tri Tunas Batam, Kabil Kota Batam, Marina Teluk Senimba Batam, Nongsa Terminal Batam, dan Pelabuhan Internasional Sekupang Batam.

Kemudian, Selat Lampa Kabupaten Natuna, Sri Bayintan Kota Tanjungpinang, Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun Kabupaten Karimun, Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bandara Hang Nadim Batam.

“Meski wisman hanya bisa masuk dari Kepri, orang asing yang menggunakan VKBP tetap dapat mengunjungi daerah-daerah lain selama berada di Indonesia,” terang Widodo.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/08/203100227/multiple-entry-visa-tak-hanya-bisa-digunakan-untuk-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke