Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Parkir Resmi di Kota Wisata Batu, Jangan Sampai Bayar Mahal

BATU, KOMPAS.com - Wisatawan yang sedang berkunjung ke Kota Batu, Jawa Timur, hendaknya cermat ketika memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

Saat libur akhir tahun Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru, banyaknya kendaraan yang butuh tempat parkir bisa saja dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menaikkan tarif di luar batas kewajaran.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengimbau pengendara memarkir kendaraannya di parkiran resmi.

Biasanya di sekitar tempat parkir, resmi terdapat plang informasi tarif parkir. Kemudian, terdapat jukir resmi dibawah naungan Dishub yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota).

Tarif parkir resmi di Kota Batu

Perlu diketahui, tarif parkir resmi telah diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, dikenakan tarif Rp 2.000. Untuk kendaraan roda empat, seperti taksi, mobil pribadi, dan pick up, tarifnya Rp 3.000.

Selanjutnya untuk bus mini, truk, dan mobil barang, tarifnya Rp 5.000. Kemudian bus besar, truk gandeng, dan truk trailer, tarifnya Rp 10.000.

Tarif parkir insidental di Kota Batu

Namun, perlu dipahami bahwa untuk parkir insidental atau tidak resmi, terdapat tarif lain. Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, tarifnya menjadi Rp 3.000. Selain itu, untuk setiap kendaraan roda empat seperti taksi, mobil pribadi dan pick up menjadi Rp 5.000.

Selanjutnya, untuk setiap kendaraan bus mini, truk dan mobil barang, tarifnya Rp 15.000. Terakhir, untuk kendaraan bus besar, truk gandeng, dan truk trailer, harganya adalah Rp 20.000.

Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono mengatakan, arus kendaraan yang berada di Kota Batu dalam momen Nataru meningkat. Beberapa kantung parkir di sekitar Alun-alun Kota Batu diprediksi akan dibanjiri kendaraan yang terparkir.

"Nataru ya pasti banyak kendaraan yang masuk, saya tes case saja tanggal 24 November itu, satu hari sekitar 11 ribu sekian. Di Kota Batu total ada 131 titik parkir, paling banyak (prediksi) di sekitar Alun-Alun, jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Kartini," kata Imam pada Minggu (25/12/2022).

Laporkan oknum juru parkir nakal

Imam menyampaikan bahwa jika ada oknum juru parkir (jukir) yang memberi harga mahal yang tidak wajar atau tidak memberi karcis, masyarakat bisa langsung melapor.

Dia berharap partisipasi masyarakat dapat membantu pihaknya untuk mengantisipasi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir. Pihaknya juga tidak akan segan menonaktifkan para jukir nakal bila melanggar.

"Bisa melapor ke Dishub, akan kita proses. KTA-nya saya cabut, saya ganti orang lain, kita punya kewenangan terkait itu. Karena itu pungli bila ditarik tidak wajar dan tidak diberikan karcis, tidak usah bayar," katanya.

Imam menyampaikan, bahwa pihaknya sudah rutin melakukan pembinaan kepada para jukir. Dia berharap para jukir dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Seperti menawarkan membantu memasukkan sepada motor ke barisan parkir, juga mengeluarkan, kan biasanya sulit itu. Jadi tidak usah menunggu pengendara minta tolong karena itu bagian dari pelayanan. Kalau mobil atau bus, saya lihat sudah bagus," katanya.

Selain itu, target PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Batu pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1 miliar dan saat ini sudah mendekati angka tersebut.

"Ini kenaikannya signifikan karena 10 tahun terakhir tidak pernah di angka itu, paling berkisar di Rp 350 jutaan, sewaktu tahun 2021 kemarin sudah Rp 550 juta," katanya.

https://travel.kompas.com/read/2022/12/25/140200327/tarif-parkir-resmi-di-kota-wisata-batu-jangan-sampai-bayar-mahal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke