Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Dicabut, Simak Aturan Naik Pesawat Terkini

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada Jumat (30/12/2022), disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Lalu, bagaimana dengan aturan perjalanan jika kita hendak bepergian naik pesawat, setelah PPKM dicabut?

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, saat ini 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

  • PPKM Dicabut, Kode QR PeduliLindungi Tetap Dipasang di Hotel dan Restoran
  • PPKM Dicabut, Syarat Naik Kereta Api Tetap Sama

"Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator," tutur Rahadian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Adapun aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

Pihaknya juga mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang  berlaku pada 1 September 2022.

  • PPKM Dicabut, Masyarakat Masih Diimbau Pakai Masker
  • PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan

Adapun daftar 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I meliputi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kemudian ada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura. 

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Mengutip laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

https://travel.kompas.com/read/2023/01/03/103307627/ppkm-dicabut-simak-aturan-naik-pesawat-terkini

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+