KOMPAS.com - Pelaku perjalanan yang ingin naik kereta api lokal wajib sudah mendapat vaksin minimal dosis pertama.
"Cukup vaksin dosis pertama," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/4/2023).
Adapun syarat naik kereta api lokal, kata dia, masih merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, kereta api (KA) lokal merupakan layanan kereta api untuk daerah/lokal tertentu, sekaligus layanan kereta api yang berhenti di hampir semua stasiun yang dilewatinya.
Beberapa rute KA lokal, antara lain rute Lokal Merak, Walahar, Jatiluhur, Siliwangi, Lokal Bandung Raya, kereta api lokal Garut Cibatuan, Kedung Sepur, Bathara Kresna, Prameks, KRD Kertosono, dan KRD Bojonegoro.
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi terbaru
Berikut syarat naik KA lokal dan aglomerasi terbaru:
Aplikasi Satu Sehat untuk bukti vaksin
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Jumat (3/3/2023), perubahan PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile turut mengubah akses sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan naik kereta.
Joni mengatakan, perubahan menjadi Satu Sehat Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin penumpang pada sistem ticketing maupun boarding (keberangkatan) KAI.
Oleh karena itu, calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen fisik vaksinasi saat boarding di stasiun dan hanya menunjukkan status vaksinasi di Satu Sehat Mobile.
"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," ujar Joni.
https://travel.kompas.com/read/2023/04/27/090600327/syarat-naik-kereta-lokal-terbaru-wajib-vaksin-minimal-satu-dosis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.