Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

21 Aturan ke Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, Bisa Diproses Hukum

KOMPAS.com - Wisata Air Terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memang indah dan jadi daya tarik bagi wisatawan, bahkan hingga mancanegara.

Tempat ini pun kerap dikunjungi turis asing karena menyuguhkan keindahan panorama air terjun yang megah.

Namun, tentu ada berbagai peraturan yang harus dipatuhi wisatawan, terutama berhubungan dengan keselamatan.

Aturan ini penting agar pengunjung bisa berwisata dengan aman dan selamat. Sebagai info, diberitakan Kompas.com, Rabu (10/5/2023), ada turis asing asal Malaysia yang tewas saat perjalanan turun.

Aturan di Air Terjun Tumpak Sewu

Maka dari itu, berikut Kompas.com rangkum daftar aturan di Air Terjun Tumpak Sewu. Info ini Kompas.com dapatkan dari pengelola Air Terjun Tumpak Sewu bernama Abdul Karim pada Senin (29/5/2023):

1. Jadwal berkunjung untuk wisatawan adalah pukul 07.00-17.00 WIB

2. Pengunjung harus saling menghormati sesama wisatawan dan wajib mematuhi peraturan yang ditentukan

3. Pengunjung harus mengormati tradisi, adat-istiadat dan budaya yang ada di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo

4. Pengunjung dilarang melakukan hal- hal yang betentangan dengan norma agama dan negara

5. Pengunjung wajib memiliki tiket masuk wisata, bagi pengunjung yang tak bertiket maka akan diproses sesuai ketentuan yang ada

6. Pengunjung Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama di lokasi wisata

7. Wisatawan wajib melakukan reservasi data pribadi apabila akan turun ke dasar Air Terjun Tumpak Sewu.

8. Wisatawan wajib didamping Local Guide apabila akan turun ke dasar Air Terjun Tumpak Sewu (1 guide maksimal 4 orang)

9. Wisatawan wajib Memakai helm, sepatu/sandal trekking

10. Wisatawan wajib mematuhi arahan atau briefing oleh guide selama perjalanan trekking ke dasar Air Terjun Tumpak Sewu

11. Wisatawan yang diperbolehkan turun ke dasar Air Terjun minimal umur 10 tahun dan maksimal 50 tahun. Untuk spot panorama/view point, tidak ada batasan umur

12. Wisatawan yang memiliki riwayat penyakit jantung, asma, darah tinggi, fobia ketinggian, dan obesitas, dilarang turun ke dasar air terjun

13. Wisatawan wajib melakukan cek kesehatan di puskesmas/klinik terdekat

14. Wisatawan dilarang turun ke dasar air terjun apabila Cuaca mendung/turun hujan

15. Wisatawan wajib mematuhi rambu-rambu yang ada

16. Wisatawan wajib mengisi buku tamu di Pusat Informasi/Sekretariat Pokdarwis

17. Wisatawan dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, narkoba, dan hal-hal yang membahayakan wisatawan lainnya

18. Wisatawan dilarang mengambil dan merusak ekosistem di kawasan wisata. Bagi yang melanggar, akan ditegur, dikenakan denda, dan diproses secara hukum

19. Wisatawan dilarang melewati pagar batas panorama/view point Tumpak Sewu

20. Wisatawan dilarang turun ke dasar air terjun di atas pukul 15.00 WIB

21. Wisatawan yang melanggar peraturan yang telah disepakati, akan dikenakan sanksi dan apabila terjadi suatu hal yang tidak tidak diinginkan, bukan tanggung jawab pengelola Wisata Tumpak Sewu.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/29/090900927/21-aturan-ke-air-terjun-tumpak-sewu-lumajang-bisa-diproses-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke