Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik KA usai Wajib Masker Dicabut, Apakah Berubah?

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

SE itu telah mengubah syarat perjalanan dari yang awalnya wajib penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker menjadi imbuan penerapan protokol kesehatan.

Tidak hanya penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada
masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri,
pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik," demikian yang tertulis dalam SE tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).

Lantas dengan adanya surat edaran ini apakah aturan naik transportasi salah satunya seperti kereta akan berubah?

Aturan perjalanan dengan kereta api

Tekait perjalanan menggunakan kereta api, sampai saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menunggu peraturan turunan dari SE Satgas tersebut.

"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu (aturan) turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan," kata VP Public Relation Joni Martinus, kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Joni melanjutkan jika turun SE Menteri Perhubungan sudah turun, pihaknya akan mematuhi dan menyosialisasikan aturan yang baru.

Namun selama SE Menteri Perhubungan belum diterbitkan, maka PT KAI akan menerapkan tetap menerapkan aturan syarat yang saat ini masih berlaku.

"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker (per Sabtu 10 Juni 2023)," ujarnya.

https://travel.kompas.com/read/2023/06/10/200800627/syarat-terbaru-naik-ka-usai-wajib-masker-dicabut-apakah-berubah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke