KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperbarui daftar negara yang bisa menggunakan visa on arrival (VoA) dan electronic visa on arrival (e-VoA) untuk masuk ke Indonesia, dengan penambahan negara Venezuela.
Visa ini dapat digunakan untuk pariwisata, pembelian barang, tugas pemerintahan, pertemuan, keperluan bisnis, atau sekadar transit.
Sebelumnya, kebijakan e-VoA untuk warga negara asing (WNA) telah diterapkan pemerintah pada awal November 2022.
"Tujuan inovasi e-VoA adalah memudahkan orang asing pengguna visa on arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya," kata Sub-Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Dilansir laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut daftar terbaru negara yang dapat mengajukan permohonan VoA dan e-VoA ke Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-0186.GR.01.01 tahun 2023:
Dokumen yang diperlukan untuk VoA dan e-VoA adalah sebagai berikut:
Sementara itu, sejumlah bandara yang menjadi titik masuk atau points of entry bagi para pemegang e-VoA adalah sebagai berikut:
Selain bandara, ada pula beberapa pemeriksaan imigrasi lintas batas atau cross border post immigration checkpoints, berikut daftarnya:
https://travel.kompas.com/read/2023/07/06/144734727/terbaru-93-negara-yang-bisa-ajukan-visa-on-arrival-ke-indonesia