KOMPAS.com - Kebijakan Golden Visa telah resmi berlaku di Indonesia, untuk menarik warga negara asing (WNA) berkualitas yang dapat berinvestasi.
Landasan pemberlakuan golden visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Lebih lanjut, golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo, sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Silmy menyebutkan, waktu enam bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
Sebagai informasi, sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.
Syarat investasi golden visa
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 38 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dollar AS (sekitar Rp 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Sementara, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dollar AS, akan diberikan lama tinggal 10 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman
modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," kata Silmy.
Kemudahan bagi pemegang golden visa
Silmy menyampaikan, pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin
tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Adapun Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
Silmy menyampaikan bahwa negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi.
"Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.
https://travel.kompas.com/read/2023/09/02/213100927/golden-visa-resmi-berlaku-upaya-tarik-wna-berkualitas-untuk-berinvestasi