KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik kini bisa mengajukan bebas visa atau visa waiver untuk berlibur ke Jepang.
Dengan begitu, registrasi pra-keberangkatan bisa dilakukan secara daring atau online, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang.
"Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi," demikian pengumuman dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Agar tidak bingung, berikut cara pengajuan hingga menggunakan visa waiver ketika berkunjung ke Jepang.
Bebas visa ini berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari dan dapat kembali digunakan selama masih dalam periode masa berlaku.
Cara mengajukan bebas visa ke Jepang
Kompas.com mencoba menggunakan bebas visa saat pergi ke Tokyo, Jepang, Rabu (1/11/2023), dan mengajukannya secara daring.
Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
Sementara cara penggunaan bebas visa ketika keberangkatan adalah sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2023/11/02/070800127/cara-mengajukan-bebas-visa-jepang-secara-daring-dan-penggunaannya