KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berpesan kepada para turis asing yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan agar tidak menyalahgunakan visanya untuk bekerja.
Hal ini sebagai tanggapan atas kasus warga negara (WN) asal China berinisial YZ yang baru-baru ini dideportasi karena bekerja sebagai agen wisata di Bali. Padahal, ia diketahui memegang visa kunjungan B211, dikutip dari Kompas.com (13/11/2023).
"Sudah dideportasi. Jika ada kejadian serupa, kami akan tegas untuk menindak. Enggak boleh (menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja)," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kegiatan turis di suatu daerah saat berkunjung adalah untuk berwisata. Apabila turis tersebut memiliki keinginan untuk bekerja maka yang bersangkutan harus memiliki izin khusus.
"Kalau dia mau kerja, dia harus memiliki izin yang khusus. Setahu saya kalau dia adalah menjadi agen wisata, ini tentunya harus diurus secara khusus dengan mitra-mitra yang ada di sini," tuturnya.
Jika turis ingin bekerja di Indonesia, dapat mengurus visa baru dan tidak menyalahgunakan yang sebelumnya.
"Bisa kami fasilitasi, tapi jangan menyalahgunakan izin kunjungan atau jenis visa yang sudah kalian dapatkan," tegas Sandiaga.
Pascakejadian itu, ia menyebutkan bahwa Kemenparekraf akan terus menyosialisasikan aturan tersebut untuk memitigasi potensi penyalahgunaan visa kunjungan para turis asing.
Sebagai informasi, sebelumnya warga negara China YZ telah dideportasi dari Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (10/11/2023).
Ia terbukti bekerja mencari wisatawan di China. Lalu, saat di Indonesia, YZ menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi.
https://travel.kompas.com/read/2023/11/14/091500727/turis-asing-di-indonesia-yang-salah-gunakan-visa-kunjungan-bakal-ditindak