Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Menerbangkan Drone Saat Wisata, Yuk Simak

KOMPAS.com - Drone atau pesawat terbang tanpa awak kerap digunakan oleh wisatawan untuk menerbangkan kamera guna mendokumentasikan suatu tempat dari ketinggian.

Meskipun ukuran drone terhitung kecil, tetapi sistem menerbangkan drone tidak boleh sembarangan.

Ada aturan yang wajib dipatuhi demi keamanan, contohnya mengetahui tempat yang dilarang untuk mengoperasikan drone.

"(Tempat yang dilarang menerbangkan drone) di cagar budaya, markas militer, istana negara, candi, dan Monas juga tidak boleh," kata navigator penerbangan di Semarang, Putra, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).

Putra menambahkan, apabila menerbangkan drone tanpa izin di tempat-tempat tersebut, maka akan dikenakan sanksi seperti menghapus file, dipenjara, hingga denda maksimal Rp 500 juta.

Situs Budaya di Banda Neira Ditetapkan Jadi Kawasan Cagar Budaya

11 Cagar Budaya Nasional Terbaru, Museum hingga Kompleks Candi

Aturan menerbangkan drone

Putra mengatakan, sebelum menerbangkan drone di suatu tempat, penting untuk meminta izin kepada petugas di lokasi tempat menerbangkan drone.

"Sebelum menerbangkan drone, tanya dulu ke satpam di tempat tersebut, apakah di sana boleh menerbangkan drone. Dari pada nanti sudah menerbangkan drone, tapi malah dapat teguran," katanya.

Ia menambahkan, aturan penerbangan drone di suatu tempat bisa berbeda-beda. Hal ini tergantung dari kebijakan dan lokasi tempat tersebut.

Selain itu, penting untuk mengetahui batas maksimal ketinggian dan jarak penerbangan drone.

Adapun batas ketinggian penerbangan drone, kata Putra, biasanya maksimal 500 meter. Sementara batas maksimal jarak penerbangan drone yakni 10 kilometer.

"Tidak masalah terkait waktu penerbangan drone, " tutur Putra.

Ia melanjutkan, beberapa merk drone biasanya punya tanda peringatan batas penerbangan. Ada pula drone yang sudah hilang sinyal setelah menempuh jarak satu kilometer.

"Paling penting jaraknya itu tidak melewati zona merah, " tutup Putra.

https://travel.kompas.com/read/2024/01/10/124700027/aturan-menerbangkan-drone-saat-wisata-yuk-simak-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke