Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf Dukung Pengurangan Pajak 10 Persen dari PPh untuk Sektor Pariwisata

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), mendukung usulan Kementerian Koordinator Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak 10 persen dari pajak penghasilan (PPh) untuk sektor wisata.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Uno) saat The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dukungan itu merupakan hasil kajian sementara Kemenparekraf terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata yang turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Dari sisi pemerintah, sudah menyampaikan rekomendasi, yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan keberlanjutan penyelenggaraan event," kata Sandiaga dalam rilis yang Kompas.com terima Kamis (8/2/2024).

Pemerintah pun, menurut dia, harus mempertimbangkan dampak ini karena bisa mengurangi tenaga kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Untuk insentif, Sandiaga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Bali sudah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal kepada industri pariwisata melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Ia berharap keputusan itu diikuti destinasi-destinasi wisata lain di Indonesia, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

"Ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024," sambung Sandiaga.

Adapun pihaknya juga saat ini tengah mengusahakan agar usaha spa dikeluarkan dari golongan industri hiburan.

"Karena spa untuk kebugaran, bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan," tutur Sandiaga.

https://travel.kompas.com/read/2024/02/08/190700827/kemenparekraf-dukung-pengurangan-pajak-10-persen-dari-pph-untuk-sektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke