Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sandiaga: Makan Minum Tetap 10 Persen

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan ketentuan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen, termasuk di Jakarta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa meskipun ada kenaikan pajak hiburan, pajak untuk akomodasi, makan, dan minum tetap 10 persen.

"Pajak yang meningkat menjadi 45 persen itu ternyata bisa dilakukan pendekatan perbedaan antarlayanan," kata Sandiaga dalam acara Extended The Weekly Brief with Sandi Uno di Manhattan Hotel Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ia mencontohkan misal usaha makanan dan minuman, kembali ke rezim 10 persen, hanya komponen hiburan di angka 45 persen.

Sedangkan jika wisatawan di tempat hiburan memesan minuman atau makanan seharga Rp 50.000, dan dikenai pajak 10 persen, maka tarif yang harus dibayar yakni Rp 55.000.

Ajukan judicial review ke MK

Sandi mengatakan bahwa industri spa bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi).

"Industri spa sedang mengajukan judicial review di MK, harapannya ini bisa diberikan kepastian hukum," katanya.

Menambahkan dari Kompas.com (21/1/2024), dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen.

Namun demikian, tidak terdapat batas bawah yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Selain Jakarta, beberapa daerah di Indonesia juga udah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu.

Adapun daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen yaitu: Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.

Kemudian daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 50 persen yaitu: Sawah Lunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya.

Lalu daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 75 persen yakni: Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan.

https://travel.kompas.com/read/2024/04/02/160400627/pajak-hiburan-40-75-persen-sandiaga--makan-minum-tetap-10-persen

Terkini Lainnya

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Berkunjung ke Pantai Nangasule di Sikka, NTT, Ada Taman Baca Mini

Jalan Jalan
10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

10 Wisata Malam di Semarang, Ada yang 24 Jam

Jalan Jalan
Tanggapi Larangan 'Study Tour', Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Tanggapi Larangan "Study Tour", Menparekraf: Boleh asal Tersertifikasi

Travel Update
Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Ada Rencana Kenaikan Biaya Visa Schengen 12 Persen per 11 Juni

Travel Update
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Tidak ada Larangan Wisata ke Indonesia

Travel Update
Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Museum Kebangkitan Nasional, Saksi Bisu Semangat Pelajar STOVIA

Travel Update
World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

World Water Forum 2024 Diharapkan Dorong Percepatan Target Wisatawan 2024

Travel Update
Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Tebing di Bali Dikeruk untuk Bangun Hotel, Sandiaga: Dihentikan Sementara

Travel Update
Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Garuda Indonesia dan Singapore Airlines Kerja Sama untuk Program Frequent Flyer

Travel Update
5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

5 Alasan Pantai Sanglen di Gunungkidul Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Pantai Lakey, Surga Wisata Terbengkalai di Kabupaten Dompu

Travel Update
Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Bali yang Pas untuk Pencinta Liburan Slow Travel

Travel Tips
Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Turis Asing Beri Ulasan Negatif Palsu ke Restoran di Thailand, Berakhir Ditangkap

Travel Update
19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

19 Larangan dalam Pendakian Gunung Lawu via Cemara Kandang, Patuhi demi Keselamatan

Travel Update
Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Harga Tiket Camping di Silancur Highland, Alternatif Penginapan Murah

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke