JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar kembali sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Kamis (15/10).
Empat terdakwa akan disidangkan secara terpisah pada saat bersamaan, yakni Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.
Untuk sidang dengan terdakwa Antasari, sidang mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa. Saat ini, penasihat hukum Antasari sudah bersiap di meja penasihat hukum di Ruang Sidang Oemar Seno Adji. Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, Hotma Sitompoel, dan M Asegaf yang menjadi pengacara Antasari sudah mengenakan toga.
Ari Yusuf Amir, menjawab pertanyaan Kompas, menjelaskan, eksepsi yang akan dibacakan adalah eksepsi dari Antasari pribadi setebal 26 halaman. "Juga eksepsi dari penasihat hukum setebal 100 halaman," kata Ari. Antasari, Sigid, Jerry, dan Wiliardi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana Nasrudin pada 14 Maret 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.