Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Direstui" Menkeu, BPK Tak Bawa Rekaman

Kompas.com - 16/12/2009, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak membawa rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diminta oleh Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR dalam surat undangan.

Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, kesediaan BPK untuk memberikan "terganjal" izin dari Departemen Keuangan sebagai pemilik rekaman dan dokumen notulensi surat.

"Surat dari Menkeu yang sudah sampai mengatakan: 'Dapat kami sampaikan rekaman dan dokumen notulen adalah bahan auditor. Apabila pansus memerlukan rekaman dan dokumen notulen tersebut, Pansus dapat meminta kepada Menkeu selaku mantan Ketua KSSK," ujar Hadi di depan Pansus Century, Rabu (16/12/2009).

Surat tersebut ditandatangani oleh Setjen Depkeu Mulya T Nasution. Sempat terjadi perdebatan tentang kewenangan BPK untuk mengungkap rekaman dan dokumen notulensi tersebut.

"Perang" undang-undang

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, semua warga negara wajib memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan Pansus Hak Angket menurut UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

"Jadi, sah untuk meminta rekaman dan dokumen notulensi rapat," ujarnya.

Ketua Pansus Century Idrus Marham juga mempertanyakan apakah BPK juga memiliki rekaman dan dokumen notulensi. Hadi membenarkannya. Idrus pun mengatakan bahwa UU No 6/1954 tentang Panitia Hak Angket membuat DPR dapat meminta data-data BPK tanpa izin Menkeu.

Hadi membenarkan, tetapi tak dapat dihindarkan bahwa warga negara pun harus tunduk kepada UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama Pasal 28b.

Dalam UU, kata Hadi, anggota BPK dilarang mempergunakan keterangan bahan data, info, atau dokumen lain yang diperoleh saat melakukan tugas yang melampaui batas kewenangan, kecuali untuk kewenangan penyelidikan terkait tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com