Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepuluh Tahun Lalu...

Kompas.com - 07/01/2010, 17:05 WIB

Beruntung

Setelah proses wawancara itu kami masih harus bolak balik ke kantor prefecture untuk mengurus berbagai syarat administratif.  Syukurlah, permohonan saya berjalan lancar. Bahkan, saya mendapat izin tinggal selama 10 tahun. Izin tinggal selama itu tidak diberikan sembarangan. Kami berhasil meyakinkan pemerintah Perancis bahwa pernikahan kami bukan akal-akalan. Kasus kawin kontrak banyak terjadi di sini. Pernihakan dilakukan demi mendapatkan izin tinggal. 

Dengan izin tinggal seseorang resmi menjadi penduduk Perancis. Yang bersangkutan berhak mendapat fasilitas dari pemerintahan. Mulai dari tunjangan sosial, kesehatan, tempat tinggal dan juga berhak untuk bekerja secara legal.  Tak heran bila pemerintah Perancis begitu waspada dalam memberikan cap resminya kepada para pemohon.

Beberapa teman saya yang dipersunting oleh pria Perancis menyatakan, saya adalah pemohon yang sangat beruntung! Dua teman saya yang sudah lebih dulu tinggal di Perancis tidak langsung mendapatkan izin tinggal selama 10 tahun seperti saya. Mereka mendapat izin tinggal bertahap, beberapa bulan dulu, lalu setahun, dan setelah pemerintah yakin dengan pernikahan mereka izin tinggal 10 tahun baru diberikan. Tidak sedikit pula yang permohonannya ditolak.

Belakangan ini, pemerintah Perancis memberlakukan tes DNA bagi pemohon yang datang dari negera tertentu. Mereka pun rajin melakukan inspeksi mendadak ke rumah-rumah pemohon untuk memastikan bahwa mereka tinggal di alamat yang mereka sebutkan dalam formulir.

Selang empat bulan menetap di Montpellier kartu izin tinggal saya keluar. Di kartu itu tertera juga jika saya berhak bekerja secara legal. Di sini kartu izin tinggal itu disebut carte de sejour. Saya lebih senang menyebutnya KTP. Kartu ini berlaku juga sebagai identitas saya ketika berpergian ke uni eropa.

Izin tingga selesai, selesai pula satu tahapan sulit bagi saya. Ternyata di Perancis banyak sekali para pendatang yang bermukim tanpa izin tinggal resmi. Macam-macam alasannya. Ada yang izin tinggalnya ditolak; ada juga yang memang masuk secara ilegal. Kalaupun mendapatkan izin tinggal, mereka tidak mendapat carte de sejour seperti saya. Biasanya mereka hanya mendapat izin tinggal beberapa bulan saja dan harus selalu diperpanjang. Mereka inilah yang seringnya bekerja secara ilegal, dalam arti gaji mereka tak tercatat. Kontrak kerja dilakukan secara lisan, hanya diketahui majikan dan pegawai.

Selanjutnya, setelah “KTP” di tangan, saya harus menghadapi sejumlan pandangan sinis tentang keberadaan saya di negeri ini. Kenapa kamu tinggal di Perancis? Memperbaiki taraf hidup ya? Kata-kata itu kerap mampir di telinga saya karena saya datang dari Indonesia yang menurut mereka adalah negara miskin.

Sedih memang diakui sebagai bangsa yang hidup serba kekurangan, padahal di Perancis lah justru saya mengalami kerasnya kehidupan yang tak pernah saya alami sebelumnya di tanah air. Sampai berbusa saya menerangkan tentang Indonesia kepada mereka, tetap saja gambaran yang terpatri di benak mereka tentang Indonesia, berdasarkan informasi yang tayang di media masa, sulit berubah. Sayangnya, pandangan mereka tentang Indonesia tidak sepenuhnya salah.

Hidup kami terus bergulir. Pada bulan keenam Kang Dadang akhirnya mendapat pekerjaan. Kami sungguh memulai lembaran hidup baru. Segera, saya mendaftarkan diri di universitas negeri Montpellier, mempelajari bahasa Perancis, menguasainya, dan membebaskan diri dari kecacatan wicara ini.....


Bersambung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com