Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linda: Selama Produknya Halal, Tidak Perlu Fatwa Haram

Kompas.com - 18/01/2010, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) yang mengharamkan rebonding, pengojek wanita serta foto pranikah (pre-wedding) menuai kritik di berbagai kalangan, termasuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar. Ia menilai bahwa selama memakai produk yang halal maka tidak perlu dikeluarkan fatwa haram.

"Selama memakai produk yang halal tidak perlu dibuat sebagai sesuatu yang haram," kata Linda Gumelar di sela-sela Rakor Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Senin (18/1/2010).

Menurut Linda, fatwa haram bagi perempuan yang menumpangi pengojek pria tidak boleh dipatenkan begitu saja. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan agama dan keyakinan dari yang melakukannya. Apalagi, perempuan yang menaiki pengojek pria lebih berkaitan dengan kenyamanan perempuan itu sendiri.

"Kalau kita sudah menyentuh, itu kan tentu masalah agama. Dan masalah agama tentu punya keyakinan masing-masing. Jangan terlalu dipatenkan seperti itu," katanya.

Dalam waktu dekat, Linda akan bertemu dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berkoordinasi terkait masalah ini. (Persda Network/coz)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com