Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mudah, Penuhi Syarat Jaminan Halal

Kompas.com - 27/01/2010, 14:34 WIB

KOMPAS.com - Tuntutan konsumen, khususnya kaum muslim, terhadap produk bahan pangan yang aman, bermutu, dan halal, semakin tinggi. Oleh sebab itu, konsumen harus mendapatkan jaminan tentang kehalalan suatu produk, salah satunya lewat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Dr.Ir.Joko Hermanianto, dosen jurusan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), konsep halal-haram dibuat berdasarkan Al-Quran dan Hadist. "Pangan yang halal adalah pangan yang terdiri dari bahan-bahan halal, kemudian dikelola dengan cara yang halal, serta didistribusikan secara halal sehingga menghasilkan produk yang halal bagi konsumen," katanya.

Untuk menghasilkan suatu produk yang halal namun handal dan terpercaya tentunya tidak mudah. Hal itu diungkapkan oleh Hasmy Halid, STP, System Development & Halal Manager Nutrifood. "Dalam implementasinya, proses halal ini sudah dilakukan sejak pengembangan produk baru, proses sourcing material baru, pembelian material, inspeksi saat kedatangan, produksi, hingga distribusi," katanya.

Sumber daya manusia juga menjadi faktor yang menentukan komitmen kehalalan suatu produk. "Top management harus berkomitmen serta konsisten pada setiap keputusannya terkait urusan halal," kata Hasmy.

Ia mengakui, terkadang syarat kehalalan ini menghalangi proses kreativitas produk baru. "Namun selalu ada jalan untuk memberikan hasil yang inovatif namun halal," katanya dalam acara media workshop Implementasi Sistem Jaminan Halal di Industri Pangan (27/01/10).

Joko menjelaskan, bahan yang diharamkan menurut hukum Islam antara lain bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. "Yang sering jadi permasalahan adalah tidak bisa diketahui cara penyembelihan atau produk turunan hewan," paparnya.

Dalam sistem jaminan halal, setiap industri diwajibkan hanya memproduksi dan mendistribusikan produk yang sudah memiliki sertifikat halal atau surat izin halal dari MUI, hanya menggunakan bahan baku dan bahan penolong yang memiliki sertifikat halal atau mendapat izin penggunaan dari MUI serta menerapkan cara produksi makanan yang baik dan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com