Menurut Alex, organisasi pengusaha jasa gerai makanan mengajukan nota kesepahaman (MOU) kepada pemerintah untuk mempermudah prosedur perizinan pekerja asing di gerai mereka. ”Pekerja setempat tidak meminati pekerjaan ini sehingga mereka butuh pekerja asing,” katanya.
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dilaporkan terus mengadakan pendekatan dengan pemerintah setempat untuk mengetahui maksud razia ini. Dalam Rapat Gabungan Indonesia-Malaysia VI tentang pembahasan MOU perlindungan TKI informal sektor domestik, hal ini telah dipertanyakan.
Akan tetapi, wakil Pemerintah Malaysia menyatakan akan menginformasikan KBRI saat razia digelar. Saat ini, KBRI menyiapkan pelayanan administrasi yang cepat bagi TKI yang hendak memperpanjang kontrak kerja ataupun dokumen keimigrasian untuk pulang ke Tanah Air.
Namun, yang menjadi persoalan, KBRI kerap menjumpai kasus WNI mengurus dokumen pulang menggunakan nama palsu. Mereka ingin mengelabui pusat data imigrasi Malaysia agar terhindar dari denda.
Mereka tidak menyadari, tindakan tersebut justru mempersulit diri sendiri. Pasalnya, pihak imigrasi Malaysia akan langsung menolak permohonan keluar (check out memo) saat menemukan data masuk dan keluar yang tidak sinkron.