Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Kalau Jadi Andi, Saya Mundur

Kompas.com - 04/07/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan sebaiknya Andi Nurpati mengambil keputusan mundur sebagai pengurus di Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. Dengan demikian, kata Ruhut, Andi dapat memfokuskan diri untuk menyelesaikan masalah dugaan pemalsuan dan penggelapan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah melilitnya.

"Kalau aku jadi Andi, aku lagi diperiksa apalagi kalau nanti dipanggil ke Mabes Polri, aku mundur dulu dari pengurus. Itu kalau aku jadi dia (Andi Nurpati). Biar dia fokus hadapi masalah," kata Ruhut, Senin (4/7/2011) di Gedung DPR RI.

Ruhut merujuk kepada sikap Partai Demokrat terhadap anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Nazaruddin. Menurutnya, saat itu Nazaruddin pun belum mendapat status hukum apapun, tetapi ia telah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Oleh karena itu, menurut Ruhut, seharusnya Andi juga bisa mengambil keputusan untuk segera mundur sebagai pengurus Partai Demokrat.

"Yang dipecat, si Nazaruddin sudah jadi tersangka, saksi saja belum. Karena itu, dulu Nazaruddin sebelum dipecat saya sudah sempat sarankan untuk mundur. Tapi kan dia akhirnya dinonaktifkan. Jika dia (Andi Nurpati) dijadikan tersangka lebih besar pengaruhnya ke DPD daripada kasus Nazaruddin. Kalau Nazaruddin kan pidana, dia sendiri tanggung resiko. Tapi kalau sampai ini benar (Andi Nurpati terlibat) jadi sedih juga saya, ada suara partai yang habis-habisan kerja hilang," tuturnya.

Ruhut menyatakan partainya tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat masalah hukum, termasuk Andi Nurpati. Jika memang bersalah, Partai Demokrat hanya akan membantu secara hukum. "Siapa pun kalau ada fakta hukum naik kelas jadi tersangka, kami tidak akan lindungi. Paling kami akan mengirim tim penasihat hukum. Itu saja," ungkapnya.

Andi Nurpati diduga terlibat dalam penggelapan surat putusan MK. Menurut Tim Investigasi MK, Andi yang menyimpan surat putusan jawaban MK Nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 mengenai perolehan suara untuk calon anggota legislatif dari Partai Hanura di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Dalam surat asli itu diputuskan tidak ada penambahan suara untuk calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Namun, Andi yang memimpin rapat Pleno KPU pada 2 September 2009, justru memutuskan Dewi Yasin Limpo menjadi anggota legislatif dengan menggunakan surat MK Nomor 112 (yang diketahui palsu) tertanggal 14 Agustus 2009 yang berisi kalimat penambahan suara untuk Partai Hanura.

Namun demikian, semua fakta ini dibantah oleh Andi Nurpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com