Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Wisata Belanja di Singapura

Kompas.com - 21/11/2011, 12:15 WIB

Oleh karena itu, ada baiknya membawa kartu kredit yang dikeluarkan bank internasional. Beberapa toko meminta pengenaan biaya tambahan untuk penggunaan kartu kredit yang besarnya sekitar 3%.

Dalam keadaan terpaksa, gunakan kartu ATM bank Indonesia yang berlogo Visa atau Mastercard. Dengan kartu ATM, Anda dapat menarik uang dollar dari mesin ATM di seluruh penjuru Singapura dengan biaya tertentu sesuai dengan kurs yang saat itu berlaku.    

Kebijakan Tanda Terima dan Pengembalian. Hampir semua toko memberikan slip pembayaran atau tanda terima saat transaksi pembelian. Cocokkan kembali tanda terima dengan daftar barang yang dibeli dan harga yang tercantum.

Tanda terima juga sebagai bukti penggantian atau penukaran barang. Apabila dilakukan dalam hari yang ditentukan (biasanya tiga hari) dari tanggal pembelian.

Periksalah bahwa kartu jaminan harus memuat perincian yang benar terhadap produk yang dibeli dan telah disahkan dengan cap toko. Jaminan internasional untuk bermacam-macam barang, biasanya berperiode 12 bulan.

Tetapi ada beberapa produk yang tidak disertai dengan jaminan dan biasanya dijual dengan harga lebih murah. Beberapa laporan yang sering diterima penulis adalah toko-toko elektronik yang berada di salah satu pusat pertokoan terkenal di jalan Orchard.

Di sini seringkali toko memberikan harga tersembunyi atau harga yang lebih rendah pada saat promosi namun menaikkan pada saat transaksi. Hati-hatilah untuk selalu menanyakan harga total nett (bersih) yang sudah termasuk pajak dan sebagainya.

GST. Setiap turis yang membeli barang di seluruh wilayah Singapura dan dikenakan GST, dapat melakukan klaim untuk mengembalikan pajak tersebut pada saat kita akan keluar dari Singapura.

GST merupakan Goods and Service Tax (GST) atau Pajak Layanan dan Barang dikenakan di Singapura sejak 1994 dengan nilai awal  sebesar 3%. Nilai pajak ini mengalami beberapa kenaikan, hingga mulai Juli 2007 berlaku GST baru sebesar 7%. (bersambung/BUDI SULIS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com