Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Eksekusi Paksa Mochtar Muhammad

Kompas.com - 15/03/2012, 16:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi paksa Walikota nonaktif Bekasi, Mochtar Muhammad, jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan eksekusi kedua. KPK akan mengirimkan surat panggilan eksekusi kedua setelah Mochtar tidak memenuhi panggilan pertama, Kamis (15/3/2012) hari ini.

"Maka akan kita lakukan pemangggilan kedua dan tentunya sudah ada upaya paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Menurut Johan, pihaknya bisa saja langsung mengeksekusi Mochtar dengan menemui yang bersangkutan di kediamannya. Namun, untuk menghormati Mochtar, KPK mengirimkan surat panggilan yang meminta politikus PDI-Perjuangan itu mendatangi gedung KPK hari ini.

"Sebenarnya kita bisa mengeksekusi dia kapan saja, cuma karena kita menghormati dia makanya kita panggil secara resmi sekalian buat dia bersiap-siap," kata Johan. Tetapi, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menerima informasi soal ketidakhadiran Mochtar.

Pagi tadi, pengacara Mochtar mendatangi gedung KPK. Mereka menolak eksekusi dilakukan hari ini dengan alasan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan Mochtar bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dihukum enam tahun penjara. Menurut salinan putusan MA tersebut telah diterima jaksa KPK sekitar dua atau tiga hari lalu.

"Yang kita terima itu salinan petikan Mahkamah Agung yang sudah kita terima dua atau tiga hari yang lalu. Kalau gak terima, silahkan praperadilan kan," ucap Johan.

Salah satu kuasa Hukum Mochtar, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mochtar siap dieksekusi jika memang salinan putusan MA sudah dikantonginya. "Orangnya (Mochtar) ada dan siap," kata Sugeng saat mendatangi gedung KPK pagi tadi.

Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta, agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com