Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Terancam Jadi DPO

Kompas.com - 20/03/2012, 17:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, terancam dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tidak juga memenuhi panggilan eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keberadaannya tidak terlacak. Sebelum penetapan itu, KPK akan berupaya menjemput paksa Mochtar.

"Kita masih beri waktu menjelang sore. Kalau tidak, tim akan segera berangkat melakukan penjemputan. Kalau enggak ketemu, KPK akan memerintahkan permintaan DPO ke Polri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (20/3/2012) di Jakarta.

Mochtar semestinya mendatangi Gedung KPK hari ini untuk menjalani eksekusi. Namun, hingga pukul 16.30, politikus PDI Perjuangan itu belum muncul di Gedung KPK. Johan mengatakan, KPK belum dapat memastikan keberadaan Mochtar saat ini. KPK juga belum menerima informasi yang menyebutkan bahwa Mochtar meninggalkan Indonesia.

"Informasi itu (Mochtar ke luar negeri) belum ada di KPK. Kami masih menduga, yang bersangkutan di Jakarta dan sekitarnya," ujar Johan.

KPK mengirimkan panggilan eksekusi yang meminta Mochtar mendatangi Gedung KPK pada Kamis (15/3/2012) pekan lalu. Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. KPK lantas kembali mengirimkan surat agar Mochtar bersedia datang ke Gedung KPK untuk dieksekusi hari ini. Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapat kabar dari Mochtar terkait eksekusi yang dijadwalkan pada hari ini.

Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com