Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Cagub-Cawagub Dilarang Kampanye

Kompas.com - 11/05/2012, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta Jamaluddin mengatakan, sejak para calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta ditetapkan, maka mereka tidak boleh melakukan kegiatan kampanye.

"Mereka (cagub-cawagub) dilarang melakukan kegiatan yang disebut kampanye, sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Jamaluddin kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2012).

Jamaluddin mengatakan, masa kampanye sudah ditentukan oleh pihaknya, yakni mulai 24 Juni mendatang. Dengan demikian, sejak mulai ditetapkannya nomor urut masing-masing pasangan cagub-cawagub, mereka harus berpuasa kampanye sampai tanggal yang ditentukan.

"Tapi, bukan berarti para pasangan cagub-cawagub tidak boleh melakukan aktivitas mereka," tutur Jamaluddin.

Untuk itu, lanjut Jamaluddin, pihaknya mengumpulkan para pasangan calon dan Panwaslu untuk membicarakan dan menyepakati apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan para calon, sampai 24 Juni mendatang.

"Kami akan memberikan pemahaman bersama antara Panwaslu dan para pasangan calon," ungkap Jamaluddin. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com