Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Persen Pemandu Wisata di Bali Ilegal

Kompas.com - 28/05/2012, 17:01 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) memperkirakan sekitar 30 persen pemandu wisata yang beroperasi di Bali ilegal. "Dari 5.000 pramuwisata, sebanyak 1.500 atau 30 persen lebih ilegal karena tidak memiliki lisensi," kata Humas Dewan Pimpinan Daerah HPI Provinsi Bali, Amos Lillo di Denpasar, Senin (28/5/2012).

Menurut Amos, banyak di antara mereka adalah pegawai yang bekerja di perusahaan jasa akomodasi pariwisata, seperti pekerja restoran, hotel, atau vila sehingga menjadikan pemandu wisata sebagai pekerjaan sampingan. "Dari jumlah itu pula, 300 orang di antaranya merupakan pramuwisata ilegal yang memberikan jasa kepada wisatawan China. Data itu sudah resmi kami peroleh dari pihak terkait," ujarnya.

Sisanya, lanjut Amos bekerja untuk memandu wisatawan dari Prancis, Inggris, dan Jerman. Namun banyak juga pemandu wisata ilegal yang beroperasi dengan melayani wisatawan dari dalam negeri.

"Untuk itu kami bekerja sama dengan instansi terkait akan terus rutin melakukan sidak (inspeksi mendadak) di sejumlah obyek wisata untuk menjaring pramuwisata ilegal," kata Amos.

Selama ini HPI memberikan lisensi kepada pramuwisata yang berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com