JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek berumur 60 tahun bernama Akim diringkus Polrestro Jakarta Timur karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Kepala Sub-bagian Humas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, Akim ditangkap di Jl. H. Taiman, Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur pada hari Jumat (15/2/2013) siang kemarin.
"Saat ditangkap ditemukan juga sejumlah barang bukti berisi kristal putih. Diduga kristal putih itu merupakan sabu dengan berat 30 gram," jelas Didik, Sabtu (16/2/2013).
Petugas kepolisian hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap Akim. Ia pun terancam jerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.