Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali: SK Teluk Benoa Sesuai Prosedur

Kompas.com - 16/07/2013, 08:39 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan surat keputusan yang dibuatnya tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah Teluk Benoa sudah sesuai prosedur. "Kalau kata kita, sudah prosedural," katanya usai membuka dialog Forum Kerukunan Umat Beragama, di Mangupura, Badung, Senin (15/7/2013).

Mantan Kapolda Bali ini juga membenarkan proyek reklamasi Teluk Benoa sudah dibahas dalam Masterplan Percepatan, dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang  persiapannya sudah matang. "Cuma orang selalu ribut, masak kita ajak ngomong semua orang,  tidak mungkin. Kan ada perwakilan, kita tidak mungkin bicara pada semua orang satu-satu," ujarnya.

Menurut Pastika, mengundang semua orang untuk bicara terkait pembahasan juga tidak mungkin karena sudah ada yang mewakili, baik dari kalangan instansi, perwakilan masyarakat, maupun wakil DPRD. "Jadi tidak ada masalah. Tidak logis kalau saya atau kita atau siapa pun berbicara misalnya dengan seluruh akademisi, yang relevan saja," ujarnya.

Gubenur Bali pada 26 Desember 2012 telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.

Sebelumnya Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Wayan "Gendo" Suardana meminta supaya SK terkait reklamasi Teluk Benoa segera dicabut karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

"SK Reklamasi yang dikeluarkan Gubernur Bali, semangatnya  sama dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ujarnya.

HP3, menurut Suardana, merupakan instrumen sertifikasi yang melegalkan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan budidaya, pariwisata, dan pertambangan kepada sektor swasta, termasuk asing. "Instrumen HP3 telah dicabut Mahkamah Konstitusi, maka SK Gubernur dengan semangat yang sama secara otomatis harus dicabut," ucapnya.

Suardana menambahkan, terlebih dalam konsideran SK Gubernur Bali menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum. "Dengan demikian jelas SK ini bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dicabut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com