Oleh sebab itu, dia mengimbau sejumlah pemilik toko kerajinan khas Bali di kawasan Batubulan untuk tidak menggunakan istilah pasar oleh-oleh. "Tulis saja UD (usaha dagang) sesuai dengan perizinannya," kata Suweta saat memeriksa kelengkapan dokumen perizinan di pusat oleh-oleh di Batubulan.
Di toko itu dijual berbagai jenis makanan, kerajinan, dan pakaian khas Bali yang selama ini mendapatkan izin dari Pemkab Gianyar sebagai UD.
"Melalui pemantauan ini kami harap pengusaha melakukan usaha dagangnya sesuai dengan izin yang kami keluarkan sehingga berdampak terciptanya iklim usaha dan investasi yang baik," ujar Suweta.
Menurut dia, Pemkab Gianyar sangat berkomitmen untuk memberdayakan perajin dan pedagang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai pelatihan dan promosi.
Suweta yang didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Gede Widharma Suharta, Kepala Bagian Ekonomi Gde Windia Berata, dan unsur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu memantau dua toko oleh-oleh di kawasan Batubulan, yakni Cah Ayu dan Cening Bagus.
Dalam kesempatan itu, Suarbawa menjelaskan bahwa usaha dagang yang dimilikinya memang menyasar para wisatawan. "Hampir 95 persen barang yang kami jual seperti makanan olahan, kerajinan, dan tekstil merupakan produk Gianyar dan kami pun mempekerjakan tenaga lokal," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.