“Wisatawan butuh keamanan dan kenyamanan. Permen (Peraturan Menteri) 106 Tahun 2011 yang mengisyaratkan bahwa semua akomodasi harus mempunyai sertifikat keamanan. Kita sudah melakukan di Bali. Oleh karena banyaknya anggota (PHRI) dibanding petugas audit, jadi agak kewalahan,” kata Tjokorda di Denpasar, Bali, Selasa (20/1/2015).
Mantan Bupati Gianyar yang akrab disapa Cok Ace ini juga menyampaikan, petugas audit di Bali hanya 13 yang berhak mengeluarkan dan mengaudit hotel dari segi keamanan. Untuk itu, PHRI Bali mengusulkan kepada jajaran Polda Bali untuk hotel non bintang agar diimbau memohon sertifikasi keamanan kepada kepolisian di wilayahnya masing-masing.
“Jadi hotel non bintang agar mengajukan permohonan sertifikat keamanan di masing-masing wilayah, bisa melalui Polres maupun Polresta. Ada pembagian tanggung jawab lah. Secara geografi, mereka kan yang lebih paham. Begitu geografinya berubah, sistem keamanan sudah berubah. Contoh vila di tebing-tebing dengan vila di sawah-sawah sudah berbeda keamanannya,” tegasnya.
Diharapkan ke depannya, tambah Cok Ace, semua hotel dan vila di Bali tetap berkomitmen meningkatkan kualitas akomodasinya dengan standar keamanan yang sudah memiliki sertifikat dari kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.