Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2016, 17:35 WIB
SURABAYA, KOMPAS - Sebanyak 12 kelenteng dan 2 rumah abu di Kota Surabaya, Jawa Timur, dipadati pengunjung. Mereka umumnya menggelar ritual sembahyang dalam rangka merayakan tahun baru Imlek 2567, lalu berkumpul dan makan bersama keluarga di rumah, atau restoran.

Sebaliknya, kawasan perdagangan Kembang Jepun, Jalan Slompretan, dan Jalan Samudra hingga Jalan Kramat Gantung, sepi. Tidak ada toko yang buka.

Hujan yang mengguyur Surabaya, Senin (8/2/2016) siang, mengakibatkan lalu lintas sepi dan lancar. Namun, di sekitar pusat perbelanjaan, restoran, dan pusat hiburan padat pengunjung.

Menurut dosen Fakultas Industri Kreatif Universitas Ciputra, Freddy H Isnanto, pada perayaan Imlek tahun ini, interior khas Tionghoa terlihat indah dalam rumah abu keluarga The di Jalan Karet Surabaya, meski dari luar bangunan tua itu seperti tidak terawat.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Lampion yang selalu menghiasi saat perayaan menyambut Imlek menjadi daya tarik wisata di kawasan Pasar Gede, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/2/2016).
Dilihat dari luar, bangunan yang sudah diusulkan menjadi cagar budaya ini seperti tidak terawat. Tembok tak lagi putih, cat umumnya sudah terkelupas.

Senin, keluarga The yang mulai tinggal di Indonesia sejak 1883 datang dari sejumlah kota di Indonesia, bahkan luar negeri.

Mereka menggelar acara kumpul keluarga di rumah abu Jalan Karet. Mereka umumnya mengenakan busana warna merah yang identik dengan perayaan Imlek untuk melakukan upacara dan sembahyang menghormati arwah leluhur.

Imlek dan Gus Dur

Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2000.

KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI Menyambut perayaan Imlek atau tahun baru Tionghoa, umat Buddha bersembahyang di Wihara Dharma Bhakti, Glodok, Jakarta Barat, Sabtu (6/2/2016). Meski belum direnovasi, pihak wihara menghias ruangan utama yang terbakar supaya tetap bisa digunakan untuk beribadah.
Pencabutan Inpres tersebut diresmikan lewat Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com