Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Andina Marine Yacht Service Anndi Iswa menilai seharusnya pemerintah memberlakukan masa transisi antara dari penghapusan Cait menjadi penerapan SPB karena masih banyak kapal-kapal yang sudah habis Cait, tetapi tidak bisa mengurus kembali karena sudah dihapus.
Sementara itu, lanjut dia, pengajuan SPB belum jelas prosedurnya.
"Jadi kami serba salah, form-nya belum ada, kalaupun ada seharusnya seragam, jangan di setiap pelabuhan berbeda," katanya.
Dihubungi terpisah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Karolus G Sengaji menjelaskan SPB sudah bisa diurus di Pelabuhan Batam dan bisa masuk ke seluruh pelabuhan.
"SPB itu bersama, SPB hanya diterbitkan saat pelabuhan masuk pertama dan keluar," katanya.
Berdasarkan Perpres 105/2025 terdapat 18 pelabuhan masuk keluar untuk kapal wisata (yacht).
"Nanti ketika sudah mendapat SPB, SPB itu bisa dipakai di semua pelabuhan," katanya. (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.