Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2016, 07:28 WIB
EditorI Made Asdhiana

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) untuk mulai memikirkan keberlangsungan arah pariwisata Bali ke depan, di tengah perubahan yang terjadi begitu cepat.

"Saat ini, tren dunia masuk di era digital, segala sesuatu kita akses pakai teknologi, mau tidak mau kita juga harus mengikutinya," kata Pastika saat menerima audiensi jajaran GIPI Bali, di Denpasar, Selasa (9/8/2016).

(BACA: Orang Korea Lebih Tahu Bali dan Nasi Goreng...)

Menurut dia, pemanfaatan teknologi juga telah masuk ke dunia pariwisata. Pastika mencontohkan hal kecil yang bisa dilihat adalah fasilitas google map dan informasi obyek wisata yang sangat mudah diakses melalui ponsel pintar.

"Itu juga harus menjadi perhatian GIPI. Bayangkan berbagai akses itu secara tidak langsung telah berimbas kepada tenaga kerja kita. Apa ke depan kita perlu pramuwisata lagi sementara informasi wisata begitu mudah kita dapatkan, dan bagaimana nasib para sopir kita jika wisatawan bisa bepergian sendiri tanpa takut tersesat karena dipandu google map," katanya.

(BACA: Wisatawan di Bali Cenderung Menumpuk di Situ-situ Saja...)

Hal lain yang menandai perubahan pariwisata di Bali adalah target wisatawan yang berbeda dari belasan bahkan puluhan tahun yang lalu.

ARSIP BALITERKINI.COM Air Terjun Kanto Lampo di Banjar Kelod Kangin, Desa Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.
Saat ini, menurut Pastika, jumlah wisatawan mancanegara asal China yang datang ke Bali menunjukkan peningkatan signifikan, yang dengan kata lain juga membutuhkan SDM yang mampu melayani mereka.

"Pertanyaannya apakah kita sudah menyiapkan pramuwisata yang cukup untuk mereka? Jangan sampai semua pramuwisata untuk China dirajai oleh bukan masyarakat lokal. Jadi setidaknya kita bersama sudah mengantisipasi hal ini," katanya.

Pastika juga mengingatkan agar pelaku pariwisata jangan hanya minta perlindungan regulasi, karena bagaimanapun juga tiap menerbitkan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+