KOMPAS.com - Paspor adalah syarat mutlak untuk traveling ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan. Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar.
Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya
Seiring dengan berlanjutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, penghentian pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi turut diperpanjang.
Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka juga berimplikasi pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Sementara ini, kuota antrean paspor online ditiadakan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Paspor Tatap Muka dan Online Tutup
Namun, ada baiknya kenali terlebih dahulu bedanya paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor. Jika saatnya sudah bisa mengurus paspor dan traveling ke luar negeri kembali, kamu sudah bisa menetapkan pilihan.
Jadi, apa bedanya paspor non-elektronik atau paspor biasa dengan paspor elektronik? Jenis paspor manakah yang harus dipilih?
Jika kamu memilih paspor biasa, pengurusannya bisa dilakukan di semua kantor imigrasi. Kamu bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua.
Beberapa tempat itu misalnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan lainnya.
View this post on Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.