Visa Schengen berlaku selama 90 hari dalam jangka waktu sedikitnya 6 bulan, ada juga yang dapat setahun untuk multiple entry.
Peraturan baru per tanggal 1 Juli 2016 untuk aplikasi visa turis Schengen (khusus negara Belanda, Belgia, Luxemburg dan beberapa negara di Kepulauan Karibia) tidak lagi diproses di Kedutaan negara tersebut, namun melalui perwakilan outsourcing yaitu VFS yang berkantor di Kuningan City Mall Jakarta, Benoa Square Bali, dan Graha Pena Surabaya.
Dibandingkan pengurusan di Netherlands Embassy, jatuhnya lebih lama sebab kabarnya diproses di Kuala Lumpur, Malaysia dengan biaya lebih mahal karena adanya handling fee VFS.
Sebaiknya mengajukan tipe visa turis dengan akses multiple entry, jadi biar bisa kembali ke negara-utama (main-country) yang menjadi pilihan kita setelah keliling negara lain.
Butuh waktu rata-rata 15 hari kerja untuk pengurusan visa Schengen. Akan lebih lama jika jatuh pada musim ramai/liburan atau tipe visa yang diajukan. Sedangkan pengurusannya paling cepat 3 bulan sebelum keberangkatan.
Berikut tahap persiapan dan gambaran biayanya.
1. Visa Schengen (Rp 1.240.000)
Pengurusan visa Schengen untuk WNI (per 2017) dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Mengisi dan formulir aplikasi visa Schengen (formulir dapat diunduh di sini: http://www.vfsglobal.com/netherlands/indonesia/pdf/Schengen-application-form.pdfb.
b. Paspor dengan dokumen perjalanan yang masih berlaku sedikitnya 6 bulan.
c. Visa Schengen yang lama jika ada dan paspor lama jika diperlukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.