JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) berencana menambah layanan penerbitan paspor elektronik di sejumlah kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nantinya, masyarakat bisa membuat paspor elektronik di kantor-kantor imigrasi yang telah ditunjuk mulai awal tahun 2019.
"Kami perkirakan di awal tahun akan bisa terlaksana bila tidak ada kendala," kata Kepala Subbagian Hubungan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi KompasTravel , Jumat (6/9).
Baca juga: Paspor Biasa atau Paspor Elektronik, Pilih yang Mana?
Saat ini, pihak Ditjen Imigrasi sedang melakukan persiapan secara teknis untuk layanan penerbitan elektronik.
Persiapan meliputi blangko paspor, petugas pelaksana, hingga sistem yang mendukung layanan penerbitan paspor elektronik.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan sistem secara keseluruhan. Saat ini masih dalam tahap persiapan secara teknis," ujarnya.
Menurutnya, penambahan layanan penerbitan paspor elektronik dilakukan Ditjen Imigrasi lantaran melihat animo masyarakat yang tinggi terhadap permohonan paspor tersebut.
Baca juga: Memahami Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik
Adapun kantor-kantor imigrasi yang disiapkan untuk melayani pembuatan paspor elektronik berikut ini.
1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan
2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai
3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado
4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan
5. Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang
6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta
7. Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak